Jangan terkecoh ketika Anda melihat kartu E22 di dompet Anda. Kartu pintar tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Diluncurkan pada tahun 2014, kartu E22 digunakan untuk membayar tol dan parkir di beberapa kota besar di Indonesia.
Kenapa E22 Sudah Tidak Berlaku?
Menurut Kementerian Perhubungan Indonesia, kartu E22 sudah tidak diperbolehkan lagi digunakan karena alasan keamanan. Kartu pintar tersebut sudah tidak aman dan mudah dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna dan operator jalan tol.
Selain itu, kartu E22 juga dianggap tidak efisien karena pengguna harus mengisi ulang saldo secara manual. Hal ini menyebabkan kemacetan di gerbang tol dan parkir. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengganti kartu E22 dengan sistem pembayaran elektronik yang lebih canggih dan aman.
Apa Sistem Pembayaran Elektronik yang Baru?
Sejak tahun 2017, pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran elektronik baru yang lebih efisien dan aman. Sistem tersebut bernama Electronic Toll Collection (ETC) dan sudah diterapkan di beberapa gerbang tol dan parkir di Indonesia.
Dengan ETC, pengguna dapat membayar tol dan parkir dengan mudah dan cepat tanpa harus berhenti di gerbang. Sistem ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat membaca tag elektronik pada kendaraan ketika melintas di gerbang tol atau parkir.
Kesimpulan
Kartu E22 sudah tidak berlaku lagi di Indonesia karena alasan keamanan dan efisiensi. Pemerintah Indonesia telah mengganti kartu E22 dengan sistem pembayaran elektronik yang lebih canggih dan aman, yaitu Electronic Toll Collection (ETC). Dengan ETC, pengguna dapat membayar tol dan parkir dengan mudah dan cepat tanpa harus berhenti di gerbang.