Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain serta Unsurnya

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain tidak terlalu dipahami dengan baik oleh kebanyakan orang, sehingga terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman konsep sistem kerjanya. Kebanyakam orang berpikir bahwa semua badan usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan saja. Padahal terdapat berbagai tujuan yang ingin dicapai.

Tujuan utama didirikannya koperasi adalah sebagai bentuk upaya untuk menstabilkan perekonomian negara sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara adil dan merata. Namun untuk berkembang, tentunya koperasi harus mendapatkan dukungan dari para anggotanya. Untuk lebih memahaminya, Anda harus mengetahui perbedaannya.

Bacaan Lainnya

Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain

Bagi Anda yang belum memahami sistem kerja koperasi mungkin akan menganggapnya sama saja dengan sistem kerja badan usaha lain. Padahal jika diperhatikan secara lebih teliti, terdapat beberapa perbedaannya sebagai berikut.

  • Koperasi menerapkan sistem keanggotaan yang bersifat sukarela, sehingga semua kalangan bisa bergabung. Sedangkan badan usaha lainnya menerapkan sistem terbatas, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa bergabung.
  • Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah dan mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh anggota. Tujuan didirikannya badan usaha lain untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
  • Pengelola koperasi akan dipilih oleh anggota sedangkan pengelola badan usaha lain akan ditetapkan langsung oleh perusahaan.
  • Sistem keuangan koperasi bersifat terbuka sehingga seluruh anggota bisa mengetahuinya. Sistem keuangan badan usaha lain bersifat tertutup dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait saja.
  • Koperasi memiliki prinsip kebersamaan sehingga mengutamakan kepentingan anggotanya. Berbeda dengan badan usaha lain yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan.
  • Anggota merupakan pemilik koperasi. Sedangkan pemilik badan usaha lain adalah pemilik saham.
  • Koperasi memiliki sistem pembagian SHU yang jumlahnya tergantung dari seringnya kegiatan yang dilakukan oleh anggota saat bergabung. Badan usaha lain tidak memiliki sistem pembagian SHU.
  • Koperasi sudah berbadan hukum, sehingga seluruh kegiatannya aman. Badan usaha lain masih ada yang belum berbadan hukum.
  • Modal yang dimiliki koperasi berasal dari iuran wajib dan juga simpanan yang dilakukan oleh anggota. Modal yang dimiliki badan usaha lain berasal dari dana kelompok, perorangan atau dari hasil penjualan saham.

Baca juga: Jenis-Jenis Koperasi

Unsur Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain

Terdapat beberapa unsur yang mendasari terjadinya perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Beberapa unsur ini juga akan menjelaskan bagaimana cara kerja koperasi dan bagaimana memberikan keuntungan kepada para anggota. Berikut informasinya.

Keanggotaan

Keanggotaan dalam koperasi terbuka untuk siapa saja yang sudah dewasa. Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota koperasi. Anda hanya perlu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh koperasi saja.

Badan usaha lain hanya membuka kesempatan bagi pemilik modal saja untuk bergabung bersama anggotanya. Jika anda tidak memiliki modal yang cukup maka tidak bisa bergabung menjadi anggota.

Perolehan modal

Perolehan modal koperasi sepenuhnya berasal dari seluruh anggota. Kegiatan koperasi menerapkan sistem iuran pokok yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi secara rutin. Selain itu terdapat juga sistem simpan pinjam yang bunganya akan dibagi rata.

Semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota akan memberikan dampak pada penambahan modal pada koperasi. Perolehan modal akan sebanding dengan jumlah pelayanan yang dilakukan oleh koperasi. Sedangkan badan usaha lain memperoleh modal yang berasal dari lembaga keuangan, obligasi maupun surat berharga lainnya.

Perolehan modal yang bisa didapatkan tentu akan jauh lebih besar. Dana cadangan yang dihasilkan dari penyisihan sisa kegiatan koperasi akan dimasukkan kembali ke dalam modal untuk menutupi kerugian yang mungkin akan diderita oleh koperasi.

Untuk bisa mengembangkan usaha, koperasi harus memberikan pinjaman modal usaha bagi anggota yang memenuhi syarat. Sebelum diberikan, pihak koperasi akan melakukan pengecekan pada kelayakan usaha yang dijalankan.

Semakin sering para anggota melakukan berbagai kegiatan di koperasi, maka akan semakin besar juga dana yang bisa dijadikan modal.

Pemilik

Sesuai dengan kebijakan koperasi, anggota merupakan pemilik dari koperasi dan semua anggota memiliki kewajiban serta hak yang sama. Hal tersebut ditentukan berdasarkan asas koperasi yang adil. Badan usaha lain dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham. Sehingga seluruh ketentuan serta kebijakan perusahaan ditentukan oleh pemilik saham.

Tujuan pendirian

Dasar utama pendirian koperasi adalah untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama atas asas gotong royong dan kekeluargaan. Dengan begitu diharapkan taraf hidup anggota bisa semakin meningkat. Badan usaha lain didirikan dengan tujuan untuk meraih keuntungan setinggi-tingginya.

Hak suara dalam rapat

Setiap anggota koperasi memiliki hak satu suara. Suara yang diberikan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Badan usaha lain akan memberikan pemodal hak suara yang mungkin bisa lebih dari satu, tergantung dari kontribusinya.

Kekuasaan tertinggi

Kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi dipegang oleh anggota. Sehingga anggota bisa menentukan kebijakan usaha dan juga sistem kegiatan melalui rapat yang diselenggarakan setiap tahunnya.

Kekuasaan tertinggi pada badan usaha lain akan dipegang oleh pemegang saham atau pemodal. Sehingga hanya satu orang saja yang berkuasa untuk menentukan kebijakan dan sistem kerja sebuah perusahaan.

Tingkat bunga

Tingkat bunga di koperasi dibatasi sehingga lebih rendah. Badan usaha lain menetapkan tingkat bunga yang tidak terbatas dan akan disesuaikan dengan bunga yang berlaku. Sehingga bunga yang dibebankan akan cenderung lebih besar.

Pembagian keuntungan

Banyaknya pembagian keuntungan setiap periode akan dilakukan koperasi sesuai dengan jasa anggota masing-masing kepada koperasi. Pembagian keuntungan pada badan usaha lain akan dilihat dari jumlah dana yang telah diberikan oleh anggota kepada perusahaan.

Manfaat

Manfaat yang bisa didapatkan oleh anggota akan sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sehingga tidak akan ada kesempatan untuk mengambil untung sendiri. Badan usaha lain didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Dasar keyakinan mendirikan koperasi

Koperasi memiliki dasar keyakinan untuk berdiri berupa keyakinan bahwa kekuatan bisa terbentuk untuk membantu diri sendiri. Koperasi berdiri untuk memenuhi kebutuhan bersama dan membantu para anggota yang kesulitan berdasarkan asas koperasi.

Badan usaha lain menekankan kepercayaan pada kekuatan modal serta kemampuan pemasaran. Hanya kepentingan pemodal saja yang diperhatikan, yang lainnya tidak.

Sistem manajemen

Sistem manajemen yang dijalankan pada koperasi akan bersifat terbuka, sehingga seluruh anggota bisa melihat serta memeriksanya secara berkala. Bahkan menunjukkan tim pengelola koperasi biasanya dilakukan oleh anggota koperasi.

Badan usaha lain memiliki sistem manajemen yang tertutup sehingga para anggotanya tidak dapat mengetahuinya. Hanya pengurus dan tim terkait saja yang mengetahui sistem manajemen.

Sifat Keanggotaan

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan atas keinginan masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak. Hak keanggotaan koperasi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Jika badan usaha lain keanggotaannya bersifat terbatas dan harus memenuhi kriteria modal yang cukup untuk dapat bergabung.

Baca juga: Prinsip Koperasi

Dengan mengetahui perbedaan koperasi dengan badan usaha lain, Anda bisa menyimpulkan sendiri bagaimana sistem kerja serta kelebihan yang dimiliki oleh koperasi. Hal ini tentu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk bergabung bersama koperasi.

Pos terkait