Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Ciri-Ciri dan Jenis

Mungkin masih banyak orang yang belum memahami pengertian persekutuan komanditer karena kalimatnya terdengar asing. Namun jika disebut dengan CV pasti Anda sudah banyak yang memahaminya. CV biasa terlihat pada bagian depan nama sebuah badan usaha.

Persekutuan komanditer atau yang biasa disebut juga dengan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan identitas yang digunakan oleh pengusaha kecil hingga menengah. Dalam Rancangan Undang-Undang Usaha telah diatur tentang penggunaan persekutuan komanditer atau yang lebih dikenal dengam CV.

Bacaan Lainnya

Pengertian Persekutuan Komanditer Secara Umum

Persekutuan komanditer (CV) merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Pendirian persekutuan komanditer (CV) harus menggunakan akta yang harus didaftarkan terlebih dahulu. Namun badan usaha tersebut belum berbadan hukum.

Setiap anggota persekutuan memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai dengan bentuk sekutunya. Terdapat dua sekutu dalam persekutuan komanditer (CV) yang dibagi berdasarkan tipe aktif dan pasif.

Sekutu pasif akan berperan dalam pemasokan modal sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan sekutu aktif akan menjalankan sistem perusahaan dan menentukan kebijakan yang berlakukan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Setelah mengetahui apa pengertian persekutuan komanditer, selanjutnya Anda harus mengetahui apa ciri-cirinya agar bisa lebih mudah untuk mengenalinya. Berikut penjelasannya.

  • Didirikan oleh warga Indonesia asli, tidak boleh terdapat campur tangan warga asing dalam kepemilikan ataupun modalnya.
  • Harus dijalankan dengan menggunakan sistem dua bentuk sekutu, yaitu aktif dan pasif, dimana setiap sekutu memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri.
  • Terdapat sekutu aktif yang akan berperan untuk menjalankan sistem perusahaan dan bertanggung jawab untuk membuat perjanjian dengan pihak lain.
  • Dibangun atas kerjasama minimal dua orang atau lebih.
  • Terdapat sekutu pasif yang berperan sebagai penanam modal. Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal saja, sehingga tidak perlu ikut campur dalam kepengurusan maupun kegiatan yang dilakukan perusahaan.
  • Memiliki modal yang cukup besar.
  • Tidak ada sistem kepemilikan saham, karena semua modal berasal dari sekutu pasif.

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Sesuai dengan bentuknya, persekutuan komanditer (CV) dibagi atas beberapa jenis. Apa saja jenisnya, berikut penjelasannya.

1. Bersaham

Ini merupakan bentuk persekutuan yang mengeluarkan saham. Namun saham tersebut tidak diperjualbelikan. Alasan utama saham dikeluarkan adalah guna mencegah modal beku, karena dalam CV modal yang sudah diberikan tidak mudah untuk ditarik kembali.

Pengeluaran saham dilakukan dengan mengambil bagian dari kedua sekutu yang bekerja sama. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran bisnis yang dikelola.

2. Campuran

Persekutuan ini terbentuk dari firma yang membutuhkan modal tambahan kemudian melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pihak yang bersedia memberikan tambahan modal akan disebut sebagai sekutu komanditer. Sedangkan pihak lain yang mendapatkan tambahan modal akan disebut dengan komplementer.

3. Murni

Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan yang lainnya disebut dengan komanditer. Ini merupakan jenis persekutuan yang paling sederhana dan mudah untuk dijalankan karena strukturnya tidak terlalu rumit.

Kelebihan Persekutuan Komanditer

Bagi Anda yang masih pemula tentu akan bertanya, mengapa kebanyakan orang lebih suka mendirikan persekutuan komanditer (CV) daripada jenis badan usaha yang lainnya. Hal tersebut terjadi karena persekutuan komanditer (CV) memiliki kelebihan tersendiri seperti di bawah ini.

  • Struktur organisasinya tidak terlalu rumit

Persekutuan komanditer (CV) hanya terdiri dari dua sekutu sehingga pembagian tugas serta wewenang sudah jelas dijabarkan. Hal ini membuat bisnis bisa berjalan dengan lebih lancar.

  • Proses pendirian cukup mudan dan cepat

Pendirian CV bisa dikatakan cukup sederhana, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan mudah dan cepat. Proses pengajuan pendirian CV bisa dilakukan melalui tulisan maupun lisan dan prosesnya pun tidak rumit. Untuk bisa mendirikan CV tidak ditentukan secara khusus berapa jumlah modal yang harus dimiliki.

  • Pimpinan memiliki kekuasaan yang mutlak

Sesuai dengan ketentuan CV, sekutu aktif akan bertanggung jawab penuh pada semua proses bisnis dan juga kebijakan yang berlaku pada perusahaannya. Hal tersebut membuat wewenang sekutu aktif sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Meskipun sekutu pasif juga berperan aktif dalam penyediaan modal, namun tidak memiliki wewenang untuk mengatur jalannya bisnis.

  • Laba yang diperoleh akan dikenakan pajak

Berbeda sistem dengan badan usaha lainnya, pemungutan pajak akan diambil dari laba yang diperoleh oleh badan usaha sebelum dibagikan kepada para sekutu yang berkaitan. Sehingga sekutu tidak akan lagi dikenakan pajak penghasilan.

  • Lebih mudah mendapatkan modal

Badan usaha berbentuk CV sudah sangat populer bagi masyarakat pada umumnya sehingga banyak disukai. Selain itu, kebanyakan CV dibangun untuk memajukan bisnis keluarga. Hal ini memudahkan para pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan modal karena terpercaya.

  • Lebih mudah berkembang

Persekutuan komanditer (CV) lebih mudah berkembanv karena sistem manajemennya dikelola oleh tenaga profesional yang berpengalaman. Hal tersebut membuat pengelolaannya lebih terarah dan terstruktur.

  • Resiko

Resiko yang akan dihadapi oleh persekutuan komanditer akan menjadi tanggung jawab bersama. Semua sekutu akan menanggung resiko dan bekerja sama untuk menghindarinya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

Setiap badan usaha yang didirikan tentu akan memiliki kelebihan dan juga kekurangannya. Anda tentu harus mengetahui apa saja kekurangan dari persekutuan komanditer (CV) agar memiliki pertimbangan terbaik sebelum mendirikannya. Berikut uraiannya.

  • Pihak sekutu pasif tidak memiliki wewenang

Semua proses bisnis merupakan tanggung jawab sekutu pasif. Sedangkan sekutu akan mengurus bagian modal. Sehingga dalam CV, sekutu pasif tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan aturan atau ketentuan pada bisnis.

  • Semua tanggung jawab dibebankan kepada pihak sekutu aktif

Sekutu aktif dalam CV berperan sebagai manajemen sekaligus pengelola usaha, sehingga semua kegiatan bisnis menjadi tanggung jawabnya. Jika terjadi dalam kegiatan usaha, maka sekutu aktif bertanggung jawab untuk mencari solusi terbaiknya.

  • Seluruh modal yang dibutuhkan hanya dipikirkan oleh sekutu pasif

Peranan sekutu pasif adalah menyediakan modal untuk mempelancar kegiatan usaha yang dijalankan. Untuk itu semua tanggung jawab mengenai modal akan dibebankan dan harus dipikirkan oleh sekutu pasif.

  • Persekutuan komanditer (CV) tidak berbahan hukum

Persekutuan komanditer (CV) belum berada di bawah wilayah hukum sehingga pengusaha dengan kegiatan usaha besar tidak akan memilihnya. Badan usaha ini lebih cocok untuk kegiatan bisnis kecil hingga menengah.

  • Konflik antar pihak sekutu lebih mudah terjadi

Biasanya persekutuan komanditer (CV) dibangun atas hubungan keluarga untuk bisa memajukan usaha bersama. Hal inilah yang membuat konflik bisa lebih mudah terjadi, karena bukan hanya masalah bisnis saja yang bisa memicu terjadinya konflik namun masalah pribadi juga bisa.

  • Modal yang sudah diberikan tidak bisa ditarik kembali

Dalam persekutuan komanditer sudah terdapat pihak yang bertugas untuk menyetorkan mod. Ketika modal sudah diberikan kepada perusahaan, maka sangat sulit jika ingin ditarik lg.

Baca juga: Tujuan dan Manfaat Koperasi

Dengan mengetahui segala informasi tentang pengertian persekutuan komanditer, kelebihan dan kekurangannya secara lebih detail, Anda bisa lebih mudah untuk membentuk badan usaha yang sesuai dengan kegiatan kerjanya. Hal ini tentu juga akan memudahkan Anda untuk menentukan pola kerja dan juga sistem terbaik untuk mengembangkan usaha.

Pos terkait